Kejaksaan Tunggu Penetapan Sidang dari Tipikor
BONDOWOSO - Dugaan korupsi dana PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan Cermee yang melibatkan Amelia, 23, bendahara UPK PNPM Cermee hingga kini masih menunggu kejelasan dari Pengadilan Tipikor Surabaya. Meski kejaksaan sudah mengirim berkas acara pemeriksaan (BAP) beberapa waktu lalu, namun sejauh ini kejaksaan belum menerima penetapan dari pengadilan Tipikor.
Menurut Safi Hadari, Kasi Pidsus Kejaksaan Bondowoso pihaknya masih menunggu surat penetapan dan jadwal persidangan di Tipikor. "Kalau surat penetapan sudah turun, maka jadwal persidangan juga akan terjadwal juga. Sehingga kami akan segera menjalani sidang perkara korupsi itu," katanya. Menurut Hadari, nilai kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan Amelia sebesar Rp. 200 jutaan.
Modusnya, kata dia, Amelia sebagai bendahara PNPM menampung pembayaran dari kelompok-kelompok masyarakat yang meminjam uang melalui kelompok simpan pinjam. Namun, uang setoran dari kelompok itu digelapkan oleh Amelia sehingga uang terkumpul di saku Amelia sekitar Rp. 200 juta." Ini diketahui oleh fasilitator kabupaten PNPM," katanya.
Lalu mereka melaporkan kejadian itu ke kejaksaan. Bahkan, kejaksaan sempat memanggil Amelia untuk segera mengganti uang namun Amelia yang awalnya mau mengembalikan uangnya, ternyata mengingkari janjinya. "Sehingga, Amelia diproses secara hukum," katanya. Saat ini, Amelia mendekam di rumah tahanan Lapas Bondowoso. "Bahkan, kami berharap agar kasus ini segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya," katanya. (eko/c1/wah)
Dikutip dari "Jawa Pos Radar Bondowoso edisi Jumat 6 Desember 2013 hal. 35"
0 komentar:
Posting Komentar