Profile

Selamat Datang di Blog PNPM Mandiri Perdesaan Kab. Bondowoso

Jumat, 18 Oktober 2013

Bendahara PNPM Cermee Dipenjara

Ingkar Janji dan Mangkir dari Panggilan Kejaksaan

BONDOWOSO - Kejaksaan Bondowoso akhirnya menahan Amelia, 25, Bendahara PNPM Mandiri Kecamatan Cermee, ke Lapas Bondowoso, kemarin(16/10). Kejaksaan terpaksa mengirimnya ke tahanan lapas karena Amelia ingkar janji. Karena, sebelumnya pihak kejaksaan memberi tenggat waktu sekitar 3 bulan untuk melunasi uang kas PNPM Cermee yang digelapkan Amelia sebesar Rp. 157.656.000 dengan cara mengangsur. "Tetapi, tak satu rupiah pun yang diserahkan ke PNPM Cermee," ungkap Kepala Kejaksaan Razali kepada Jawa Pos Radar Jember, kemarin.
Apalagi pihak kejaksaan telah memanggil Amelia sebanyak dua kali untuk datang ke kantor kejaksaan. "Namun, Amelia tidak pernah datang," katanya. Kemudian kejaksaan memanggil Amelia untuk kali ketiga. "Saat datang ke kantor kejaksaan , akhirnya pihak kejaksaaan memutuskan untuk menahan yang bersangkutan. Karena, pertimbangan kami, Amelia sudah tidak ada niatan untuk mengembalikan uang yang digelapkannya," ujarnya.
Sedangkan modus operandi yang dilakukan Amelia, dalam menggelapkan uang kas PNPM Mandiri adalah dengan tidak menyetorkan uang setoran. Setoran tersebut berasal dari kelompok-kelompok  simpan pinjam yang masuk wilayah PNPM Mandiri Cermee. "Uang setoran yang seharusnya disetorkan ke kas PNPM Cermee justru tidak disetorkan ke kas. Tetapi, justru diambil oleh Amelia," katanya.
Selain itu Razali menjelaskan, sebelum kasus Amelia dilaporkan ke kejaksaan oleh pengurus PNPM Mandiri Cermee, dia sempat mengembalikan dana yang digelapkan sebesar Rp. 29.449.500. "Sehingga, Amelia masih punya utang sebesar Rp. 157.656.000," katanya.
Namun pihak PNPM Mandiri Cermee tetap menunggu pengembalian uang sebesar Rp. 157.656.000.  "Bahkan, kami memberi waktu hingga beberapa bulan untuk melunasi uang yang digelapkan," katanya. Tetapi, hingga Oktober, Amelia belum juga mengembalikan uang yang digelapkan. "Sehingga, kami memutuskan untuk memproses secara hukum," katanya.
Bahkan, Razali berjanji untuk segera melimpahkan kasus itu ke pengadilan tipikor Surabaya pada awal November ini. Sedangkan, pihak Amelia tetap tidak mengakui jika dia menggelapkan dana sebesar yang dituduhkan pihak kejaksaan dan pihak pelapor dari PNPM Kabupaten. Amelia hanya mengakui jika dia menggelapkan dana sebesar Rp. 60 juta dan telah mengembalikan sebesar Rp. 29,4 juta. (eko/c1/wah)


Dikutip dari "Jawa Pos Radar Bondowoso edisi Kamis 17 Oktober 2013"  

0 komentar:

Posting Komentar

Usulan apa yang paling dibutuhkan masyarakat?

PNPM Mandiri Perdesaan Bondowoso : Perum Timur Stadion Blok C-11 RT. 02 / RW. 01 Kelurahan Badean - Bondowoso, Email ppk_bondowoso@ymail.com

Keluarga Besar PNPM Mandiri Perdesaan